Jasa Tersedia: Kami menyediakan jasa konsultasi dan penyelesaian masalah perpajakan yang meliputi :
Tax Services adalah sebuah jasa perpajakan yang ditawarkan dalam memberikan advis perpajakan kepada perusahaan atas masalah-masalah yang sedang dihadapi perusahaan dalam rangka mematuhi ketentuan undang-undang perpajakan yang berlaku di Indonesia.
Tax Service meliputi : tax compliance, tax update, tax assistance, tax review.
Internal Audit merupakan jasa yang berfungsi untuk membantu manajemen memperoleh keyakinan bahwa semua kebijakan manajemen dipatuhi sehingga secara keseluruhan oleh semua lini divisi/departemen perusahaan dan agar pegawai dapat bekerja secara efisien, efektif dan ekonomis.
Internal Audit meliputi : Operasional Audit, Audit Keuangan, Audit Investigasi dan sebagainya
Tax Review
Merupakan jasa untuk menelaah kepatuhan pemenuhan pajak perusahaan, mengidentifikasi resiko pajak dan memberi rekomendasi tentang cara meminimalkan resiko tersebut.
Tax Update,merupakan jasa yang diberikan kepada klien-klien kami terkait pembaharuan informasi ketentuan peraturan-peraturan perpajakan terkini seperti ringkasan peraturan pajak, tanya jawab mengenai kasus pajak, daftar kurs pajak mingguan & bulanan.
Tax Compliance merupakan jasa penghitungan dan pengisian laporan pajak SPT Masa (bulanan) maupun SPT Tahunan. Pengisian SPT mencakup semua jenis Pajak, yang terdiri dari : PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 24, PPh Pasal 25, PPh Pasal 26, PPh Pasal 4 (2) dan sebagainya. Termasuk dalam kategori jasa ini adalah melaporkan kewajiban perpajakan kepada Kantor Pelayanan Pajak tempat wajib pajak berdomisili.
Transfer Pricing Documentation
Jasa membantu klien menyiapkan laporan transfer pricing documentation sesuai kondisi dan fakta klien/Wajib Pajak dengan berbagai pendekatan/model yang disarankan oleh OECD (model Transactional Net Margin Method, Comparable Unit Price Method, Resale Price Method, Cost Plus Method, Profit Split Method) untuk menentukan transaksi barang/jasa dalam rangka hubungan istimewa (related parties) yang dilakukan oleh klien/Wajib Pajak sudah sesuai dengan harga wajar/pasar yang berlaku.
Tax Assistance merupakan jasa untuk membantu dan mewakili perusahaan dalam kasus pemeriksaan pajak oleh otoritas pemeriksa pajak, pengajuan permohonan keberatan pajak, pengajuan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak, pengajuan permohonan gugatan ke Pengadilan Pajak maupun pengajuan permohonan kontra/dan atau memori Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Hal ini untuk melindungi perusahaan dari beban pajak yang tidak seharusnya terutang atau yang berkaitan dengan kesalahan dalam hal pemenuhan kewajiban perpajakan.
Tax Audit merupakan jasa untuk mendampingi Wajib Pajak (WP) dalam menghadapi pemeriksaan pajak, membantu memberikan argumentasi sehubungan dengan temuan pemeriksaan pajak.
jangkauan Layanan: kami melayani jasa konsultansi perpajakan di berbagai wilayah Indonesia, meliputi :
Jasa Konsultan Pajak Jakarta: Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Pusat
Jasa Konsultan Pajak Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, Tangerang Selatan
Jasa Konsultan Pajak Jawa Barat: Bandung, Karawang, Purwakarta, Cirebon, Tasikmalaya, Majalengka, Sukabumi, Cimahi
Jasa Konsultan Pajak Jawa Tengah: Rembang, Solo, Yogyakarta (Jogja), Brebes, Sumpiuh, Tegal, Temanggung, Slawi, Purwokerto, Semarang, Cilacap, Blora, Kendal, Pekalongan, Purbalingga, Banyumas, Purworejo