Jasa Tersedia: Bahwa Luther Da’cruz adalah penyedia dan penyelenggara layanan jasa penyelesaian wanprestasi hutang piutang secara non litigasi atau penyelesaian hutang piutang di luar pengadilan dengan cara penagihan oleh tim profesional melalui pendekatan hukum dan negosiasi. Luther Da’cruz berdomisili pada kantor Dhipa Adista Justicia Law Firm di Mutiara Taman Palem Cengkareng Jakarta Barat. Syarat dan ketentuan layanan jasa penagihan hutang profesional Luther Da’cruz sebagai berikut :
Bahwa Luther Da’cruz hanya melayani penyelesaian perkara hutang piutang yang timbul karena adanya perjanjian yang sah;
Bahwa Luther Da’cruz melayani penyelesaian hutang piutang yang timbul karena adanya bisnis yang sah;
Bahwa pengguna layanan bertanggungjawab atas keabsahan surat/dokumen hutang piutang yang dimaksud;
Bahwa pengguna layanan harus memastikan dengan jelas alamat debitur dan nomor kontak debitur yang aktif;
Bahwa pengguna layanan bertanggungjawab atas biaya kerja;
Bahwa pengguna layanan bersedia membayar royalty sebagai kompensasi jasa yang cara pembayaranya ditetapkan dalam surat perjanjian penanganan perkara.Informasi selengkapnya layanan Jasa Luther Da’cruz dapat menghubungi Manajemen Luther Da’cruz melalui nomor kontak yang tersedia.
Jangkauan Layanan: Bahwa jangkauan layanan Luther Da’cruz adalah kota-kota besar di seluruh Indonesia.
Teknis Pelaksanaan:
Bahwa pengguna layanan memberikan kuasa khusus secara tertulis kepada Luther Da’cruz;
Bahwa kerjasama dalam penyelesaian hutang piutang dituangkan dalam surat perjanjian penanganan perkara;
Bahwa pengguna layanan menyerahkan salinan surat/dokumen hutang oiutang yang dimaksud kepada Luther Da’cruzAdministrasi :
1. Surat Kuasa Khusus
2. Surat Perjanjian Penanganan Perkara
3. Surat Laporan Progres Kerja
Info Tambahan:
Bahwa Luther Da’cruz bernaung di bawah Dhipa Adista Justicia Law Firm Dan Buana Investigasi Nusantara, sehingga pelaksanaan penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang secara non litigasi dapat dipertanggungjawabkan baik secara hukum maupun keamanan
Bahwa dalam penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang secara non litigasi Luther Da’cruz selalu berkoordinasi dengan aparatur keamanan serta pihak-pihak terkait lainnya di wilayah setempat;
Bahwa Luther Da’cruz senantiasa mengedepankan profesionalitas baik dalam segi administratif maupun dalam operasional;
Bahwa Luther Da’cruz memiliki tim kerja yang berpengalaman dalam penyelesaian perkara wanprestasi hutang piutang secara non litigasi yang memiliki latar belakang pendidikan minimal serjana dari berbagai disiplin ilmu.
Harga Jasa: Bahwa besaran ongkos kerja dapat disepakati dan royalty sebagai kompensasi jasa sebesar minimal 30% dari total nilai hutang.