Jasa Pengacara di Jakarta, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang – Biaya Sewa Pengacara Murah

Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum Profesional dan Berdedikasi – Harga Bersahabat

Advokat, Pengacara & Konsultan Hukum memiliki izin PERADI, berkualitas, ramah, dengan harga jasa pengacara BERSAHABAT :

Lingkup Pelayanan Jasa Pengacara:

  1. Pendampingan Hukum
    Pendampingan hukum diperlukan pada saat menghadapi masalah hukum dengan memberikan pelayanan konsultasi hukum dan pendampingan hukum. Jasa Konsultan Hukum advokat siap mendampingi penanganan perkara Pidana, Perdata Umum dan Perdata Khusus : Niaga Kepailitan, Haki , Hubungan Industrial, PTUN dan pemberian Legal Opini .
  2. Menjalankan negosiasi / penagihan penyelesaian perjanjian kredit perbankan dan persoalan barang jaminan ( lelang agunan / cessie, eksekusi pengosongan)
  3. Konsultasi Hukum Advokat
    Tanya jawab seputar masalah hukum identik dengan konsultasi hukum.
    Konsultasi hukum adalah memberikan solusi hukum kepada klien / masyarakat mengenai kasus – kasus hukum yang terjadi.
    Pelayanan konsultasi hukum di Jasa Konsultan Hukum Advokat biasanya tentang masalah ketenagakerjaan, perkimpoian, keluarga, waris, pidana, perdata, perusahaan, tanah, rumah, utang piutang, perceraian, usaha, perjanjian, dan lain-lain.
  4. Penyelesaian Masalah Hukum di Jasa Advokat
    Berbagai macam cara telah dilakukan untuk mengatasi masalah penegakan hukum namun belum ada solusi dan pilihan. Upaya penyelesaian masalah hukum perlu direncanakan dulu tahap-tahap penyelesaian masalah hukum itu dengan baik.Penyelesaian masalah hukum di jasa konsultan hukum advokat, antara lain melakukan analisis atas berbagai permasalahan hukum, melaksanakan dan membantu menyelesaian permasalahan melalui berbagai alternatif dan biasanya tidak terbatas pada :

    1) Layanan Litigasi
    Pengertian Litigasi adalah Pemberian jasa hukum kepada klien dalam penyelesaian permasalahan hukum di kepolisian, kejaksaan dan di dalam peradilan, dari tingkat Pengadilan Negeri sampai Mahkamah Agung.
    Pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam pengadilan, seperti :

    – Peradilan Perdata dan Pidana dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung;- Peradilan Administrasi Negara dalam jurisdiksi Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Agung;
    – Peradilan Niaga, Peradilan Hubungan Industrial dan HAM dalam jurisdiksi Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan Mahkamah Agung; dan
    – Peradilan Agama dalam jurisdiksi Pengadilan Agama, Pengadilan Tinggi Agama dan Mahkamah Agung.

    2) Non Litigasi

    Pengertian Non Litigasi adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian setiap perkara atau sengketa, pertentangan dan perbedaan yang timbul dalam hubungan dengan kegiatan usaha dan perbuatan hukum yang harus diselesaikan di dalam lembaga hukum di luar pengadilan, seperti :

    – Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau Panitia Ad Hoc Arbitrase;
    – Mediasi dan Negosiasi melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa.

    3) Perdamaian

    Pengertian Perdamaian disini adalah pemberian jasa hukum kepada klien dalam proses penyelesaian permasalahan secara damai di luar pengadilan, yang bertindak selaku mediator, negosiator, rekonsiliator yang dilakukan melalui pendekatan komersial, sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

    Jika saat ini Anda sedang membutuhkan jasa pengacara yang handal dengan harga jasa pengacara yang murah dan terjangkau, silakan kontak kami WhatsApp 08999112502.